MANAKARRA.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar dari Fraksi Gerindra, Erik Horas yang memimpin jalannya Rapat tertutup Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar, mengenai rapat pembahasan penentuan agenda kegiatan pembahasan APBD 2015 ini menimbulkan kecurigaan publik.
Angota Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Dadang, mengatakan, Rapat Bamus yang menutup akses Media, LSM dan Lembaga lainnya, patut dicurigai, pasalnya semua rapat di DPRD haruslah terbuka untuk umum.
“Wajar ketika muncul, kecurigaan masyarakat tentang DPRD menutup, akses pubnlik. Seharusnya lembaga, publik, Tidak boleh ada yang ditutup,
Apalagi rapat Bamus, yang membahas tentang agenda DPRD kedepan,” tegas Dadang, saat dihubungi, Jumat, 19 Desember 2014.
Kecurigaan masyarakat dalam rapat tertutup tersebut, dapat saja menimbulkan transaksi ilegal di DPRD Kota Makassar. Tetapi dia menyebutkan rapat yang dapat dilakukan tertutup hanyalah rapat yang dapat menimbulkan konflik.
“Kalau rapat Bamus, apakah kira-kira yang membahayakan publik. Apakah dalam rapat Adanya pungli dan korupsi l, sehingga dilakukan secara tertutup. Dan ini sangat bertentangan dengan undang-undang.” Ujarnya.
Sementara, salah seorang anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar dari fraksi PAN, Hamzah Hamid mengatakan tidak setuju dengan pimpinan Bamus yang melarang wartawan meliput rapat tersebut.
“Tidak ada rapat yang tertutup. Silahkan wartawan meliput, jangan dilarang,” Ujarnya.